Tiga pilar utama yang harus dipegang teguh dalam menentukan konsep kawasan desa wisata, diantaranya; yakni menguntungkan secara ekonomi, terciptanya harmoni sosial, tetapi tetap menjaga kelestarian hidup dan budaya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah (DPRD Jawa timur) – Daniel Rohi menyebutkan, jika Raperda Pemberdayaan Desa Wisata berencana digagas untuk tingkatkan aktivitas ekonomi warga Dusun dan wilayah, lewat performa bidang ekonomi kreatif terutamanya di bagian kepariwisataan.
Hal tersebut dikatakan Daniel Rohi di saat Rapat Pleno, Laporan Pimpinan Komisi B pada Raperda mengenai Desa Wisata, di Gedung DPRD Jawa timur, Senin (20/6/2022).
“Khususnya untuk buka lapangan pekerjaan berbagai unit usaha micro, ultra micro, yang bisa dilaksanakan di tingkat rumah tangga, diantaranya berbentuk usaha kulineran, angkutan lokal, kerajinan souvenir, dan pertunjukan seni budaya,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kediri Asah Ketangkasan Anggota Satlinmas Kabupaten Kediri
Menurut dia, beberapa wilayah aKabupaten Kota di Jawa Timur, berpotensi layak wisata. Terhampar dimulai dari daerah perairan, dan pegunungan.Komisi B bahkan juga lakukan studi banding ke Propinsi lain, yang semuanya memiliki pendapat jika Jawa timur berpotensi wisata yang semakin besar dan bermacam.












