NGANJUK , MEMO.CO.ID –
Dalam rangka penertiban praktek percaloan dan pungutan liar ( pungli ) di sejumlah kantor pelayanan di Kabupaten Nganjuk, dijadwalkan dalam sepekan kedepan melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemkab Nganjuk akan aktif melakukan razia di sejumlah kantor pelayanan.
Mengawali kegiatan razia, pada Kamis ( 20/10 ) Satpol PP berhasil mengamankan dua oknum calo yang tertangkap basah saat melakukan praktek percaloan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispenduk Capil ).
Dua oknum tersebut diketahui bernama Titik Kusmawati warga Klurahan Banaran Kecamatan Kertosono dan Sri Rahayu warga asal Desa Ganggang Malang Kecamatan Tanjunganom. Saat dilakukan razia, dari tangan kedua oknum calo tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah berkas persyaratan pembuatan E – KTP dan surat kependudukan lainya yang jumlahnya lebih dari satu berkas yang siap dimasukkan loket pendaftaran.
Dengan cukup barang bukti, akhirnya kedua oknum calo tersebut langsung digiring tim Satpol PP ke ruang kerja Dispendukcapil tanpa ada perlawanan . Tidak hanya oknum calo saja yang diamankan, tapi juga sejumlah pegawai Dispendukcapil juga ikut diamankan. ” Para pegawai kita amankan saat hendak mengambil berkas titipan milik sejumlah warga ,” terang Kasat Pol PP, Hariyono ( 20/10 ).