Kediri, Memo
Cium gelagat dugaan ‘mafia perkara’ di balik tuntutan jaksa di persidangan kasus KDRT, massa yang terhimpun dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) melakukan protes terhadap JPU di Kantor Pengadilan Kabupaten Kediri. Tuntutan jaksa terlalu ringan terhadap pelaku ( terdakwa) kekerasan dalam rumah tangga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus KDRT yang dialami warga Ketawang Kec Purwoasri bernama Sundari. Terdakwa / pelaku dalam kasus KDRT adalah suaminya sendiri, Agus Arifin. Tuntutan jaksa 7 bulan penjara, dianggap LSM IPK terlalu rendah.
Menurut Koordinator IPK , Tomi, pihaknya sejak awal mengawasi perkara ini dari berkas yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Perkara yang disidangkan ke Pengadilan Kabuaten Kediri, adalah KDRT dengan terdakwa Agus Arifin. Sedang korban KDRT adalah istrinya sendiri, Sundari.
Tomi, Koordinator IPK berharap, pihaknya ingin agar ada keadilan bagi Sundari, yang tidak hanya telah mengalami KDRT, namun juga penelantaran selama beberapa tahun. Padahal dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ( UU PKDRT ) tercantum hukuman maksimal 5 tahun penjara.