Example floating
Example floating
Politik

PP Muhammadiyah Laporkan Ahok ke Polisi – Lecehkan Kitab Suci Al Qur’an

×

PP Muhammadiyah Laporkan Ahok ke Polisi – Lecehkan Kitab Suci Al Qur’an

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ahok-lecehkan-kitab-suci-alquran

Jakarta, Memo.co.id
Pengurus Muhammadiyah Pusat, segera melaporkan GUbernur Jakarta Ahok karena dinilai melecehkan ayat suci Al Qur’an. Ahok yang dikenal kasar dan suika maki maki orang itu telah menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat ‘dibodohi’ isi Al Qur’an.
“Ahok telah melecehkan ayat suci Alquran sebagai kitab Ummat Islam dengan kalimat “dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51″, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016,” kata Ketua PP Muhammadiyah Dahniel Anzhar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis kemarin
Organisasi sosial keagamaan Muhammdiyah menganggap apa yang disampaikan Ahok adalah bentuk penghinaan dan penistaan bagi agama Islam. Basuki – nama asli Agok – jelas jelas menghina Pancasila yang menjamin kehidupan bergama di Indonesia.
“Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini,” katanya.
Sementara itu, setelah aksi pelecahan Ahok terhadap ayat suci Al Qur’an, GUbernur DKI jakatra tersebut mulai memberikan klarifikasi ke berabagai tempat perihal duduk perkara dirinya menyebut surat Al Maidah dihadapan warga Jakarta.

Mas Dhito Lanjutkan

Gubernur DKI Ahok menegaskan dirinya tak hendak melecehkan ayat suci Alquran, dalam pidato yang disampaikan pada Rabu (30/9) lalu di Kepulauan Seribu. Pidato tersebut pada bagian tengahnya menyinggung Pilgub DKI di mana Ahok menyebut tak masalah jika warga tak memilihnya sebagai cagub, salah satunya disebut Ahok dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.