Example floating
Example floating
Metropolis

Kemenag Gunakan Kriteria MABIMS Baru terkait Awal Bulan Hijriah

A. Daroini
×

Kemenag Gunakan Kriteria MABIMS Baru terkait Awal Bulan Hijriah

Sebarkan artikel ini
Kemenag Gunakan Kriteria MABIMS Baru terkait Awal Bulan Hijriah

Memo.co.id

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru dalam penanggalan hijriah. Kriteria baru itu mengacu pada kesepakatan para Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021 lalu. Saat itu, para Menteri Agama yang tergabung dalam MABIMS menyepakati perubahan kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat membuka acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 yang digelar di Hotel Sahid, Serpong, Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriah, yaitu banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012 lalu.