Example floating
Example floating
Jatim

Pemkab Pamekasan cegah korupsi di kalangan ASN melalui kontrak kerja

×

Pemkab Pamekasan cegah korupsi di kalangan ASN melalui kontrak kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Pemkab Pamekasan cegah korupsi di kalangan ASN melalui kontrak kerja) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat melalui kontrak kerja antara pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah dengan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.”Selain untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktik korupsi, kontrak kerja dengan pimpinan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan ini juga untuk meningkatkan kinerja di masing-masing OPD,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Kamis.

Sebanyak 32 pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, Kamis, melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan Bupati Pamekasan pada acara apel pagi di halaman Nagara Bhakti di depan Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan.

Salah satu isinya, mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Pamekasan yang dicanangkan oleh Pemkab Pamekasan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Menurut Bupati, Pemkab Pamekasan memprioritaskan program pembangunan pada lima hal, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, reformasi birokrasi dan peningkatan infrastruktur.

Upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan peningkatan layanan pelayanan pemerintah kepada masyarakat menurut dia masuk dalam poin keempat, yakni reformasi birokrasi.

Untuk itu, perlu adanya perubahan paradigma di kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Jika sebelumnya ASN itu bertumpu pada pandangan bahwa mereka adalah pejabat, saat ini harus diubah. ASN adalah pelayanan masyarakat, atau pelayan umat, Maka, untuk memaksimalkan peran sebagai pelayan masyarakat, diperlukan upaya-upaya yang mendukung,” katanya.

Bupati menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Pamekasan dalam mewujudkan perubahan cara pandang itu, perlu dilakukan kontrak kerja.

“Jadi, ASN yang mau jadi kepala dinas tertentu, harus kontrak, program yang akan dijalankan, target capaian dan bersungguh-sungguh mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan sanggup untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga  Tim Alap-alap Jokowi Beralih Dukung Bambang Rianto-Bayu Setyo di Pilwali Blitar 2024

Intinya, sambung dia, kontrak kerja dengan OPD itu sebagai bentuk komitmen dan penegasan kesiapan pimpinan di masing-masing OPD tersebut untuk mundur dari jabatannya apabila tidak sukses melaksanakan program sesuai target yang telah dicanangkan.

“Semangat yang ingin bangun dari kontrak kerja dengan masing-masing OPD ini adalah semangat fastabiqul khairot atau berlomba-lomba dalam kebaikan,” kata bupati muda ini.

Mantan anggota DPRD Jatim ini lebih lanjut menjelaskan, situasi pandemi dan revolusi industri menuntut para abdi negara bekerja lebih serius, dituntut untuk membuat program yang kreatif, inovatif, serta cepat.

“Karena dalam situasi yang tidak normal itu cara bekerja ASN harus tidak normal pula. Maka dari ini, Pak asisten dan bu asisten, mulai nanti malam tolong pelototi satu-satu semua kegiatan. Tujuan akhirnya kontrak ini adalah berlomba-lomba menuju kebaikan. Jangan hanya berpikir takut jadi staf,” katanya menjelaskan.

Akademisi dari Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Ahmad Asir menilai, cara Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengikat para ASN untuk berkinerja baik, cepat dan inovatif melalui kontrak kerja itu, sangat efektif dalam menyukseskan program prioritas yang dicanangkan Pemkab Pamekasan.

“Dengan cara itu, kami yakin hasilnya akan lebih optimal. Yang perlu diperhatikan apa yang dilakukan Pemkab Pamekasan adalah pada komitmen dan niat baiknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya praktik korupsi,” kata Asir.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.