“Kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi nomor 170/K/PID/2022,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (8/2) malam.
Dalam putusan tersebut dinyatakan Imam Santoso, yang menjabat Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun.
Terpidana Imam Santoso dinyatakan melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Korban penipuan perkara ini adalah Willyanto Wijaya. Pada 21 September 2017 korban tertarik membeli kayu yang dijual Imam Santoso, di antaranya kayu meranti dan rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar.