Example floating
Example floating
JatimKriminal

Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras

×

Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras

Sebarkan artikel ini
Polres Madiun Kota ringkus 10 tersangka kasus narkoba dan obat keras
Example 468x60
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama bulan Januari hingga awal Februari tahun 2022.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada yang merupakan kasus pengembangan.

“Sesuai data, sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo,” ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa.

Mas Dhito Lanjutkan

Adapun barang bukti yang diamankan dari ke-10 tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras berupa pil Dobel L, dan 95 butir obat keras jenis “Trihexyphenidyl”.

Dari total 10 tersangka itu, ada yang berstatus sebagai pengguna dan ada juga yang pengedar atau kurir. Diduga, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah kaum pelajar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto menambahkan para tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Bojonegoro, serta Nganjuk.

Baca Juga  Peduli Bencana Alam, Relawan Suket Teki Nusantara Kirim Bantuan ke Para Korban di Kampung Bujel

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.