Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token atau NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pasalnya, NFT dianggap sebagai harta yang harus ikut dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.
Meski belum ada aturan pajak yang spesifik mengenai aset digital seperti NFT atau Bitcoin ini, transaksi digitalnya masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Rencana pengenaan pajak pada aset digital ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
Menyikapi wacana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT, di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang.
Pengenaan pajak pada industri aset kripto, NFT atau aset digital launnya juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.