Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat menilai, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 22 Bandung belum jelas. Kepala LBP2 Jabar, Asep B Kurnia mengatakan, dugaan pungli tersebut bisa tidak terbukti.
Pasalnya, bisa saja orang tua siswa memberikan uang yang dianggap pungli sebagai sumbangan untuk sekolah. “Jadi itu belum tentu bisa dikatagorikan pungutan liar. Bisa saja itu adalah sumbangan orang tua bagi sekolah. Jadi kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan,” ujar Asep, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, orang tua siswa sempat bernegosiasi dengan pihak sekolah sebelum memberikan uang kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 22 Bandung, mulai dari Rp20 juta hingga akhirnya disepakati Rp10 juta.
“Kita tidak tahu juga. Jika memang tanpa ada paksaan, sebagai bentuk terima kasih dan orang tua siswa itu rela nenyumbang kepada sekolah, sudah barang tentu itu sah-sah saja,” jelasnya.