Surabaya, Memo.co.id
Kasus korupsi pengadaan kain PNS Nganjuk senilai Rp. 6,262 milyar pagi tadi disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Nganjuk.Jaksa menghadirkan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Nganjuk Masduki.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi tersebut, terungkap bahwa Bupati Nganjuk menerima uang hasil dugaan korupsi proyek pakaian PNS Nganjuk sebesar Rp. 500 juta ( setengah milyar ).Sedang Sekda Nganjuk – sebagai terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20 juta. Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunartoyo, tgerima Rp.2 Milyar, sedang Direktur CV Ranusa Purwanto menerima Rp. 54 juta.
Meski hanya didakwa menerima uang Rp. 20 juta, mantan Sekda Nganjuk Masduki menolak dakwaan tersebut. Terdakwa Masduki mengaku tidak menerima uang sebesar itu dan tidak mengetahui pelaksanaan proyek pengadaan kain seragam PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Kuasa Hukum terdakwa, Amir Burhanudin, SH, mengatakan pengadaan kain batik untuk seragam PNS Nganjuk atas inisiatif Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Meski begitu, pihaknya menghargai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis pagi.
Informasi yang diperoleh Memo menyebutkan, sebelum proyek tersebut berlangsung, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman memerintahkan kepada Bambang Eko Suharto, Ketua Bappeda Nganjuk, untuk memasukkan anggaran pengadaan seragam dalam APBD 2015. Bambang kemudian berkoordinasi dengan Sekda Nganjuk Masduki- kala itu. Akhirnya dalam APBD 2015, proyek pengadaan kain seragam batik Nganjuk sebesar Rp. 6,262 milyar, terealisasi. ( fal)