Kediri, Memo.co.id
Eko Setiawan (19) warga jl. Batam dsn Duluran ds.Gedangsewu dan Didik Santoso (30) warga jl.Biliton dsn Duluran Kec.Pare Kabupaten Kediri.Diringkus Anggota Sat Reskrim Polsek Pare Rabu 17/8/16 sekitar pkl 21.00 wib.Kedua pengedar barang haram tersebut diringkus ditempat yang berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah desa Gedangsewu kec.Pare.
Saat diringkus dari tangan tersangka Eko Setiawan petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil jenis LL yang dibungkus kertas grenjeng warna emas menjadi 4 bungkus.Kemudian petugas mengembangkan dan meringkus Didik Santoso dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 134 butir pil jenis LL yang ditaruh di dalam bungkus plastik transparan dan 250 butir pil LL yang dibungkus kertas grenjeng warna emas menjadi 25 bungkus. 1 kit/bungkus berisi 10 butir pil LL dan disimpan di dalam bungkus rokok surya dan sejumlah uang tunai Rp.700.000 rupiah.