Kediri Memo.co.id
Banyaknya peredaran penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Kediri Kota di Kecamatan Banyakan, minggu (24/7) Sat Sabhara Polres Kediri Kota melakukan razia ke sejumlah rumah yang diduga melakukan penjualan miras ilegal. Alhasil petugas berhasil mengamankan belasan botol miras dari warga Kecamatan Banyakan dan berhasil mengamankan sedikitnya 11 botol miras jenis vodka dan 8 botol miras jenis kuntul.
Dari data yang dihimpun, awalnya petugas merazia rumah milik Aminah (47) warga Desa Bagol, Kecamatan Banyakan. Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan empat botol kuntul. Tersangka dan berang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
Petugas melanjutkan razia di rumah milik Susmiyadi (46) warha desa Bakalan, Kecamatan Banyakan. Dilokasi tersebut petugas kembali mengamankan belasan miras yang disembunyikan di dalam rumah. Adapun miras tersebut adalah sebelas botol jenis vodka dan empat botol kuntul.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga Kecamatan Banyakan melaporkan jika warganya ada yang menjual minuman keras secara illegal.
“Petugas kami mendapat laporan dan kami lakukan tindak lanjut dengan melakukan razia,” ungkap AKP Anwar saat dikonfirmasi.
AKP Anwar menambahkan dalam penjualan mirasnya kedua tersangka tidak membuka warung. Aminah dan Susmiadi menjual mirasnya dirumah dan bagi para pembeli yang ingin miras tersebt langsung datang ke rumahnya.(Bm/wing)