Ia mengatakan ada 59 penambang pasir berizin, 50 penambang di antaranya izinnya aktif, satu penambang izinnya mati, sementara sisanya tidak ada yang melakukan aktivitas pertambangan, sehingga potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir diasumsikan mencapai Rp35 miliar.
“Harapannya kami berinovasi melayani masyarakat dengan baik tapi dengan tata cara yang baik dan benar, kami mohon didampingi yang berkaitan dengan hal-hal inovasi kami, terutama tentang pertambangan pasir,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang saat ini sedang membangun stokpile terpadu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.
Sementara Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi nonpemerintah daerah sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.