Sawaludin, Kepala Desa Beringin (non aktif), Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, dijemput paksa dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kotabumi, Selasa malam (21/9/2021).
Tersangka dijemput paksa di desanya karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sawaludin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.
Indikasi korupsi yang dilakukan tersangka yakni Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Nugroho menyebut, tersangka terindikasi merugikan negara sebesar Rp105.819.286.
Disebutkan, Sawaludin dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di desa yang dia pimpin terdapat kekurangan volume. Selain itu, dia juga disinyalir tidak membayar pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut.
Untuk tahun 2018 anggaran yang dikelola sebesar Rp1,2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar. “Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan,” ujar Aditya didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Ditambahkan Aditya, dari pengakuan tersangka jika uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan pribadi.