Surabaya, Memo – Surabaya Kembali Sabet Gelar Kota Layak Anak Kategori Utama –Kota Surabaya kembali mendapat predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Hingga saat ini, Surabaya telah menyabet predikat KLA Kategori Utama ssebanyak empat kali.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bangga atas pencapaian Kota Surabaya yang diapresiasi dengan baik oleh pemerintah pusat. Gelar KLA Kategori Utama ini menjadi patokan bagi pihaknya untuk selalu konsisten menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan.
“Karena di dalam penanganan masalah anak kita juga mengoptimalkan bekerjasama dengan seluruh pihak. Termasuk di dalam tim itu bagaimana kita selalu berkomunikasi dan bekerjasama dalam pemenuhan hak-hak anak,” kata Eri, (30/7/2021).
Eri pun menjamin Kota Surabaya berkomitmen kuat dalam memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan yang maksimal. Pihaknya juga memastikan anak-anak bertumbuh dan berkembang dengan baik.
“Jadi ini yang kemudian membuat Surabaya mendapatkan apresiasi penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Eri, pandemik COVID-19 membuat anak-anak memerlukan perlindungan ekstra agar tidak terpapar virus corona. Pihaknya pun berusaha bekerjasama dengan berbagai pihak agar anak-anak Surabaya terlindungi dari penyebaran COVID-19. Salah satunya yaitu dengan memasifkan program vaksinasi massal bagi anak usia 12 tahun ke atas.
“Kemudian kita juga melakukan kerjasama dengan Forum Anak Surabaya menyosialisasikan kepada anak-anak bagaimana menjalankan pola hidup sehat di masa pandemi ini. Saling sharing dengan teman-teman mereka dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Di samping itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa penilaian KLA melibatkan berbagai pihak, bukan hanya dari KPPPA.
Ia menyebutkan bahwa terdapat 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak yaitu Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.
“Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi anak-anak terkait pandemi ini juga menjadi variabel yang juga masuk di dalam penilaian kehidupan pemenuhan yang sehat,” jelasnya.
Selain itu, perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya ini menyatakan bahwa tim penilai KLA melihat konsistensi maupun kolaborasi yang dilakukan Pemkot Surabaya ini bukan sekadar untuk mendapatkan penghargaan tapi juga memberikan wadah dan memenuhi hak-hak anak secara berkelanjutan.
“Sehingga berdasarkan penilaian itu yang kemudian tim dari pusat kembali memberikan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama kepada Surabaya,” pungkasnya.