Malang, Memo.co.id
Beberapa pedagang pasar besar Malang yang menjadi korban kebakaran beberapa hari lalu, terpaksa jualan di lahan parkir di sepanjang bahu jalan Sewrsan Harun. Mereka terpaksa membeli lahan parkir sebesar Rp. 30 ribu ke petugas parkir yang dikelola Dinas Perhubungan KOta Malang.
” Pedagang pada intinya tetap berjualan, apalagi mendekati hari puasa dan lebaran. Tetap harus berjualan. Karena ada bahu jalan, ya itu yang bisa dimanfaatkan meski harus membeli ke juru parkir.” kata beberapa pedagang korban kebakaran pasar besar Malang pada Memo, kemarin.
Para pedagang pasar, menjual dagangan dengan memanfaatkan peralatan apa adanya. Misalnya dengan meja dan payung besar. Yang menjual jenis pakaian menggunakan mobil pribadi kemudian mearkir di sepanjang jalan sekitar pasar itu. Kalau menggunakan mobil ya yang dibayar parkir mobilnya saja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handu Priyanto menjelaskan penjualan lahan parkir untuk pedagang tidak diperbolehkan. ” Saya tegaskan bahwa penarikan iuran parkir kepada yang menem[pati area parkir dilarang keras,” jelasnya disela sela koordinasi penanganan Pasar Besar Malang. ( jono)