Madiun, Memo |
Jelang pemberlakuan PPKM Darurat di sektor transportasi darat, PT KAI Daop 7 Madiun, akan memperketat protoko kesehatan, dalam rangka membantu tugas pemerinah mengendalikan dan memutus mata ratai penyebaran Covid 19. Meski begitu, secara teknis, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat.
” Kami masih menu8nggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan dari Satgas Covid dan Kemenhub,” kata Maneger Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. Dikatakan, penyebaran Covid menjadi anggung jawab bersama. Sebagai operasional dari keenhub, PA KAI, akan menjalankan semua tugas dan taggungjawab sesuai aturan dan ketentuan.
Jelang pemberlakuan PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia saat ini masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya, pada 3-20 Juli 2021 akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik KA jarak jauh maupun KA lokal.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang kini tengah melonjak. Menurutnya, akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang dilakukan.
Bila sebelumnya setiap calon penumpang KA jarak jauh harus menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 l 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3×24 jam, kali ini yang berlaku hanya rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Menurut Ixfan, jika aturan yang baru berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka biaya tiket akan dikembalikan 100%. Pada masa PPKM Darurat, hanya penumpang yang memenuhi syarat yang diperkenankan melakukan perjalanan. Sementara, jam operasional akan disesuaikan dengan masing-masing stasiun. Ixfan menambahkan, KAI Daop 7 Madiun akan mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.