Example floating
Example floating
Politik

Empat Kasus Pidana Dibalik Opini Tidak Wajar APBD Jember

×

Empat Kasus Pidana Dibalik Opini Tidak Wajar APBD Jember

Sebarkan artikel ini
Potensi Korupsi Yang Menyeret Banyak Tersangka di Balik Realisasi APBD 2020 Jember
Potensi Korupsi Yang Menyeret Banyak Tersangka di Balik Realisasi APBD 2020 Jember
Example 468x60

Jember, Memo |
Empat Kasus Pidana Dibalik Opini Tidak Wajar .
Status opini tidak wajar terhadap pengelolaan keuangan APBD 2020 Kabupaten Jember berdampak pada kasus pidana. Mantan tim konsultasi humas BPK RI, Muhammad Igbal memprediksi , akan muncul empat kasus pidana dari laporan penilaian Opini Tak Wajar dari BPK Jawa Timur.

Keempat kasus pidana tersebut, tentu saja akan menyeret beberapa tersangka, baik di lingkungan sekretariat Pemkab Jombang maupun pihak ketiga yang menjalin hubungan dengan penerimaan uang yang bersumn ber dari APBD Kabupaten Jember, khususnya APBD 2020.

Potensi Korupsi Yang Menyeret Banyak Tersangka di Balik Realisasi APBD 2020 Jember

Menurut Iqbal, opini tidak wajar ini fatal karena bersifat pervasif dan material. “Pervasif berarti ada kesalahan yang bisa berdampak luas ke mana pun dan sangat mendalam.” kata doktor ilmu komunikasi Universitas Jember dan mantan anggota tim konsultan humas Badan Pemeriksa Keuangan RI

” Material artinya banyak ditemukan penyajian laporan secara tidak wajar atau dalam bahasa auditing yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), tidak ada kecukupan pengungkapan, tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sistem pengendalian internal yang tidak efektif,” katanya.

Akibat dua hal itu, bakal akan menyeret banyak tersangka, mengita beberapa vatatanb penting di laporan keuangan yang dinilai BPK Jatim, banyak catatan penting, yang diprediksi bisa mengarah ke pidana. Dari keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Igbal, setidaknya ditemukan empat hal yang mengarah ke pidana dan bisa diproses secara hukum.

Dugaan Praktek Manipulasi Laporan Keuangan

Pertama, Rp 202,78 miliar belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi, sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah. “LHP BPK menilai ini sebagai tidak wajar karena tidak sesuai dengan penjabaran APBD. Ini potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan,” kata Iqbal.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Ditemukan 107 Miliar Pengeluaran Tak Sesuai SAP

Kedua, ditemukan Rp 107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan SAP dan sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Belanja BOS dan PPG Sebesar 66 Miliar Tanpa Bukti

“Ketiga, ada Rp 66,59 miliar realisasi belanja tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat,” kata Iqbal.

Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai 68 Miliar

Keempat, ada Rp 68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran. Terakhir, ditemukan Rp 31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai. “Maka, kalau ditotal catatan nomor dua sampai lima saja, ada Rp 274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana,” kata Iqbal.

Iqbal juga melihat LHP BPK tersebut adalah bukti kegagalan Bupati Faida merawat harmoni komunikasi politik dengan DPRD dan kegagalan mengelola keuangan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2020. “Mungkin ini bisa saja disebut salah urus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.