Jakarta, Memo |
Keputusan Pemerintah Arab Saudi, yang masih memberikan larangan penerbangan dari Indonesia, berdampak pada jamaah haji Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, terheran heran dan mempertanyakan kriteria larangan izin masuk ke Arab Saudi.
“Jadi saya belum tahu kriteria yang digunakan Saudi,” papar Menag dikutip dalam laman resmi Kemenag,(02/05/2021).
Yaqut Cholil Qaumas Pertanyakan Kriteria Negara Yang Dapat Izin Masuk Arab Saudi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas mempertanyakan kriteria negara untuk dapat izin masuk ke Arab Saudi.
Dampak dari larangan masuk ke Arab Saudi, jamaah haji dan umrah asal Indonesia, harus menunggu mundur , makin lama.
Sebab Indonesia hingga kini masih berada dalam masa penangguhan izin masuk dari otoritas penerbangan di Arab Saudi bersama delapan negara lainnya yaitu Afrika Selatan, Argentina, Brasil, India, Lebanon, Mesir, Pakistan dan Turki.
Terkait Kasus Covid 19 di Indonesia
Dia menjelaskan jika jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara yang diizinkan masuk.
Misalnya Amerika Serikat yang menjadi negara dengan kasus tertinggi di dunia. “Kalau diurutkan, jumlah kasus Covid-19 tertinggi di dunia adalah USA
Penanganan Covid Jadi Isu Penting
Perancis di urutan 8, Italia urutan 9, Jerman urutan 17, sementara Indonesia di urutan 19 jumlah kasus Covidnya. Penanganan Covid saya kira menjadi isu penting.
Penanganan Covid di Indonesia termasuk relatif bagus. Saya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Saudi,”ujar Gus Yaqut.
Pemerintah Arab Saudi Umumkan 11 Negara Dapat Izin Masuk
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui akun Twitter @MOISaudiArabia ada 11 negara yang mendapat izin masuk ke Arab Saudi yaitu: Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss dan Uni Emirat Arab.