Jakarta, Memo |
4 camat dan Bupati Nganjuk serta ajudannya, resmi jadi tersangka dalam kasus ‘jual beli’ jabatan perangkat desa pasa ujian perangkat desa yang diselenggarakan, Jumat,lalu. Petepatan tersangka terhadap bupati dan empat camat serta ajudan bupati Nganjuk, disampaikan di Gedung KPK , tadi sore.
Keempat camat yang ditetaokan sebagai tersangka adalah, Camat Pace (DUP), Camat Tanjunganom sekaligus Ply Camat Sukomoro ( ES ), Camat Berbek ( HAL), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sikomoro (TBW).
Selain BUpati Nganjuk Novi Rahman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ajudan Bupati Nganjuk (MIM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/5/2021).
“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,” katanya.