Mojokerto, Memo
Sebanyak 35 kendaraan baik roda dua dan empat diminta putar balik petugas di Pos Check Point Penyekatan Rayon PPST Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ini lantaran, sopir dari puluhan kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas maupun surat bebas Covid-19.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Satu per satu kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur By Pass Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dari arah Jombang diminta masuk di Pos Check Point Penyekatan Rayon PPST. Kendaraan yang berasal dari luar Mojokerto, sopir diminta menunjukkan surat tugas dan surat bebas Covid-19.
Jika tidak bisa menunjukkan keduanya, maka diminta putar balik. Sementara bagi kendaraan luar kota namun bisa menunjukkan surat tugas atau surat bebas Covid-19 diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Ini berlaku bagi kendaraan luar Mojokerto yang melintas jalur nasional Surabaya-Madiun mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar mengatakan, sejak pukul 00.00 WIB, larangan mudik lebaran sudah diberlakukan.












