Kediri, Memo |
Setelah ketahuan petugas Lapas terhadap narkoba yang diselundukan pengunjung, petgas kepolisian memulangkan salah satu saksi yang diduga terlibat dalam kepemilikan barang yang disleundupkan. Namun, barang bukti dan keterangan saksi belum cukup, BP. warga Gampengrejo Kediri dilepas.
Pengunjung yang menyelundupkan narkoba di Lapas 2A Kediri, kini telah dipulangkan polisi. Sebelumnya, BP, warga Gampengrejo Kediri diserahkan oleh petugas Lapas kepada Satresnarkoba Polres Kediri Kota setelah kedapatan membawa barang berisi narkoba Senin, 3 Mei.
AKP Subiyanto, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota mengatakan, BP sementara dipulangkan namun tetap dikenakan wajib lapor. Hal ini dilakukan, karena petugas belum menemukan petunjuk terkait keterlibatan pelaku. Termasuk hasil interogasi kepada AS, warga binaan yang dituju BP. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Dari tujuh kejadian pelemparan sabu ke dalam Lapas 2A Kediri sepanjang tahun 2021, belum satupun yang terungkap siapa pelakunya. AKP Subiyanto menyebut identitas pelaku belum diketahui karena terkendala keterbatasan anggota dan pihaknya tidak tahu pasti kapan waktu pelemparan. AKP Subiyanto mengimbau masyarakat sekitar untuk segera melapor jika mengetahui pelakunya.
Karena itulah, polisi ekstra hati hati, jika melakukan penyelidikan terkait kasus namun, belum cukup bukti untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Ini terkait dedngan pemberkasan Berita Acarta Pemeriksaan yang harus memenuhi kelengkapan pelimpahan perkara ke kejaksaan dan pengadilan.