MOjokerto, Memo
Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerti Pemkab Mojokerto akan mencopot karyawan Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menjelazskan bahwasanya, sureta keterangan bebas Covid 18, yang memiliki kewenangan adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Karena di Labkesda, tes dan sarana serta prasarana lengkap,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).
Didik menambahkan, puskesmas hanya mengantar orang-orang dari desa atau kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen. Rapid antigen atau PCR, tegas Didik puskesmas hanya menfasilitasi namun tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
Masih kata Didik, dari kronologi awal munculnya surat keterangan rapid antigen palsu tersebut sudah diketahui jika UPT Puskesmas Pungging tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Ini lantaran surat keterangan rapid antigen yang bisa mengeluarkan hanya Labkesda Kabupaten Mojokerto.
“Tadi bisa diurut, saat saksi ke Puskesmas Pungging tidak tidak diberikan karena memang puskesmas tidak punya kewenangan mengeluarkan. Yang mengeluarkan surat keterangan rapit test resmi adalah Labkesda. Di Labkesda segala bentuk macam tes bisa karena ini sudah masuk ke proses hukum, pasti tenaga honorer ada teken kontrak. Jika melanggar hukum jadi pasti dipecat,” katanya. ( frd )