Lumajang, Memo |
Napi terorisme menjadi perhatian Menkumham, ketika masih dalam lapas. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan deradikalisasi, dengan cara pembinaan selama dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tak terkesuali di lapas Lumajang. Salah satu napi terorisme, melakukan baiat untuk melepaskan diri dsari baiat terorisme serta berikrar kembali terhadap NKRI.
Kalapas Kategori II- B Lumajang, Agus Wahono, A. MD. IP, SH, MH, ke beberapa media menarangkan, bila narapidana teroris yang jadi sedikit demi sedikit mulai terdapat pergantian. Salah satu pergantian yang timbul dari narapidana, mulai mempunyai interaksi sosial dengan narapidana lain.
Salah satu navigator pidana( narapidana) perkara teroris bernama Ahmad Dani, hendak segera menghisap hawa bebas pada tahun 2023. Usaha deradikalisasi yang dicoba oleh badan pemasyarakatan kategori II- B( Lapas) Lumajang pada narapidana teroris tengah dalam ajakan.
Baginya, napi terorisme yang masih kokoh dalam tingkatan terorisme mereka, umumnya tidak mau berhubungan dengan banyak orang di sekelilingnya. Ini berlainan dari Ahmad Dani.” Para narapidana teroris ini kerap ikut serta dalam doa Jamaah, ikut serta dalam aktivitas di kurungan. Ini berarti kalau tingkatan terorisme sudah mulai menurun,” tutur Agus Wahono, Selasa( 6/ 4/ 21) malam.
Agus lebih lanjut menarangkan kalau Dani mau kembali ke NKRI( Negeri Kesatuan Republik Indonesia) serta mau membebaskan baiaates terorisnya. Tetapi, tiap kali narapidana ini mau menjalani kehidupan dan warga negara yang bagus, keluarganya senantiasa memblokir.
” Keluarga itu kurang sepakat bila Dani ini bermacam- macam patuh pada NKRI, sedang ada tarikan,” tutur Agus.
Ia meneruskan, itu dibuktikan oleh temuan buku khusus oleh Abu Bakar Baasyir dengan gelar Ansharut Tauhid, membersihkan kepercayaan kepada Khilafah Rosyidah di ruang narapidana teroris.
Ini menemukan buku kala melaksanakan pembedahan bersama dengan Kepolisian Nasional serta Badan Narkotika Nasional( BNN) Lumajang.” Sesungguhnya sasaran kita merupakan beberapa barang serta obat- obatan beresiko, namun kita pula menemukan buku- buku semacam itu,” pungkasnya.
Harap dicatat, Ahmad Dani merupakan salah satu pembom di Kota Samarinda, Kalimantan beberapa waktu lalu. Ia dijatuhi ganjaran 10 tahun bui serta hendak segera bebas. ( edo)