Example floating
Example floating
Daerah

Jaringan Prostitusi Online dengan Mucikari Pasangan Suami Istri, Jual Anak Sendiri

A. Daroini
×

Jaringan Prostitusi Online dengan Mucikari Pasangan Suami Istri, Jual Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini
Jaringan Prostitusi Online dengan Mucikasi Pasangan Suami Istri, Jual Anak Dibawah Umur
Jaringan Prostitusi Online dengan Mucikasi Pasangan Suami Istri, Jual Anak Dibawah Umur

Kediri, Memo
Sindikat prostitusi online asal kota Bandung Jawa Barat, melibatkan anak di bawah umur, terbongkar bersamaan dengan terbongkarnya kasus pembunuhan di Hotel Lotus Kediri.

Pasangan suami istri, berinisial DK (36) dan NK (38), diringkus bersamaan dengan anaknya, berisial TP (15). Gadis dibawah umur ini, dijadikan pekerja seks. Posisi TP, menjadi korban, dan masih dalam perlindungan anak.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

DK dan NK, berasal dari Bandung, statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Sedang TP, masih di Mapolresta dibawah pengawasan PPK Polresta. Pasangan suami istri itu, dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancamannya 20 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Verawati Thaib mengatakan, ketiga tiganya , masih dalam satu keluarga. Suami berisial NK, istri berisial DK . Keduanya mucikari. Sedang anaknya sendiri berisial TP, dijadikan pekerja seks.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Modus suami istri dalan menjalankan bisnis prostitusi tersebut adalah menjajakan anaknya melalui sosial media. Modus prostitusi online, dibungkus dengan jasa pijat. Suami istri tersebut, menawarkan pijat biasa.