Jakarta, Memo
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan hati hati terapkan undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kapolri mengambil sikap selektif untuk menghindari saling lapor dengan menggunakan pasal pasal yang ada dalam undang undang tersebut.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” katanya.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.