Nganjuk, Memo
Ditipu Oknum Pengacara. Tanah dan rumah Milik Pasangan Tuna Netra, yang tinggal di Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dijijual oknum pengacara. Padahal pasangan suami istri tersebut tidak pernah menjual tanah ke siapapun.
Belakangan diketahui, pasangan tuna netra bernama Bukhori dan Ny Aziz, asal Dusun Patran Desa Sonobekel tersebut sebelumnya minta tolong pada oknum pengacara, tinggal di Nganjuk.
Sertifikat Tanah Pasangan Tunanetra Beralih Hak Kepemilikan dengan Nama ke Pengacara
Melalui pengacara tersebut, pasangan suami istri itu berharap, bahwa tanahnya memiliki sertifikat atas nama keluarga tersebut, yaitu pasangan Bukhori – Ny Aziz Rahayu. Namun, oleh oknum pengacara , tanah tersebut berubah status kepemilikan dengan sertifikat atas nama oknum pengacara.
Pasangan suami istri , penyandang tuna netra , bernama Bukhori dan Ny Aziz, asal Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Bermula Mengurus Sertifikat
Awal mula kejadian perubahan status kepemilikan hak atas tanah milik pasangan Bukhori dan Ny Aziz Rahayu itu, bermula saat pasangan tunanetra tersebut , akan mengurus perubahan sertifikat tanah , yang mereka tempati.
Melalui seseorang, pasangan suami istri itu dikenalkan dengan pengacara yang tinggalnya tidak jauh dari rumah Ny Aziz. Kebetulan, setelah sering bertemu, saling kenal dan saling percaya, semua urusan proses penyertifikatan tanah di serahkan ke pengacara.
Oleh oknum pengacara menjanjikan bahwa sertifikat dalam waktu yang sudah ditentukan, akan jadi dengan atas nama pasangan suami istri yang tuna netra tersebut. Dalam perjalanan waktu, keluarga Bukhori dan Aziz Rahayu, menanyakan ke pengacara tersebut. Oleh pengacara, dijanjikan akan segera selesai karena masih di meja notaris.
Tanah Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya
Sebelum mengetahui sertifikatnya sudah jadi, pasangan suami istri yang tinggal Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk tersebut, mendapat kabar dari tetangganya bahwa tanah dan rumah pekarangan yang mereka tempati telah dijual oleh pengacara. Oknum pengacara tersebut menunjukkan sertifikat kepemilikan atas tanah dan rumah yang ditempati pasangan tuna netra itu.
Karuan saja, pasangan Bukhori – Ny Aziz menghubungi pembeli tanah dan rumahnya, meminta kejelasan informasi tersebut. Setelah menemui pembeli rumah dan tanah miliknya, dia mendapatkan informasi bahwa yang menjual tanah dan rumah yang dia tempati ternyata oknum pengacara. Oknum pengacara itu, adalah orang yang dipercaya untuk membantu mengurus penyertifikatan tanah miliknya.
Pasangan Bukhori – Ny Aziz tidak mengira, jika oknum pengacara, telah tega berbuat kepada warga yang menderita sakit dan dalam kondisi kurang berkecukupan. Dia tidak mengira orang yang sudah dipercaya ternyata telah merubah kepemilikan sertifikat tanah miliknya menjadi milik oknum pengacara tsb dan menjual serta menerima uang penjualan tanah pekarangan miliknya.
Kondisi Sakit, Tidak Punya Biaya, Jalan Kaki Nagih Janji
Ny Aziz berusaha untuk menemui oknum pengacara. Kebetulan, rumah pengacara tersebut tidak jauh dari tempat tinggalnya, sekitar 2 km dari dusun Patran. Hanya saja, Ny Aziz berkali kali kesulitan untuk menemui oknum pengacara tersebut.
Apalagi, seusai melahirkan anak, dia mengalami sakit sakitan. Meski begitu, dia tetap menemui pengacara itu untuk meminta uang hasil penjualan rumah dan tanah. Wanita itu berjalan kaki dengan jarak 2 km. Pertama kali, dia diberi uang hasil penjualan sebesar Rp. 100 ribu. Di lain hari, dia menagih uangnya lagi. Kali ini, diberi Rp. 50 ribu.
Sambil bercucuran air mata, Ny Aziz bercerita meminta uangnya sendiri sampai ngemis ngemis. Kali ini, oknum pengacara itu iba juga. Ny Aziz nekat , suatu saat, karena sudah terpepet, berterus terang bahwa kehidupannya semakin sulit. Dia datang lagi ke rumah pengacara dan di beri uang Rp. 1 jt. Dalam keadaan sakit harus operasi dan pengangkatan payudara nya, dia hanya bisa pasrah.