Example floating
Example floating
Metropolis

Nyabu Saat Jam Dinas, Anggota PJR VIII Suramadu Di Ciduk Provost Polda Jatim

A. Daroini
×

Nyabu Saat Jam Dinas, Anggota PJR VIII Suramadu Di Ciduk Provost Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

pjr nyabu
Surabaya, Memo.co.id – ‎Tepat dihari yang sama DitNarkoba Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu, Ganja dan Psikotropika jenis Happy Five pada hari Rabu (27/4/2016) pukul 8:00 pagi tadi dilapangan Apel Mapolda.

Provost Polda Jatim juga melakukan penggerebekan Rabu (27/4/2016) dini hari tadi, awalnya penggerebekan diawali oleh adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pungli (Pungutan Liar) dilintas jalan Suramadu, untuk membuktikan info tersebut petugas Provost Polda Jatim menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap anggota PJR Jatim VIII Suramadu yang disinyalir sering melakukan Pungli (Pungutan Liar) terhadap pengguna jalur Jembatan Suramadu yakni Sopir Bus dan angkutan Travel juga mobil yang bermuatan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Pada saat petugas melakukan pemeriksaan anggota PJR Jatim VIII yang diketahui adalah Aiptu Karjono diduga telah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu saat dinas, Oknum polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, Aiptu Karjono, diciduk petugas Provost Polda Jatim di Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu, Rabu (27/4/2016) dini hari WIB.‎