Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Bos Perumahan Fiktif PT. WJL, Di Polisikan Lagi

A. Daroini
×

Bos Perumahan Fiktif PT. WJL, Di Polisikan Lagi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200923 WA0119 scaled

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Korban kedua perumahan fiktif PT. WJL, melapor ke Mapolresta Sidoarjo. Ibu muda yang bernama Antiningsih (29) warga Sukodono melapor ke Mapolresta Sidoarjo dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia melapor karena merasa ditipu, dalam pembelian perumahan Villa Jati di Desa Suruh, Kec. Sukodono, Sidoarjo. Dalam perjanjian PT. WJL akan menyerahkan kunci pada bulan April 2020, tapi sampai sekarang belum ada bangunan rumah di lokasi.

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono menjelaskan jika kemarin ada korban kedua, yang merasa ditipu oleh PT. WJL yang Direkturnya Budi Abdi Yuana Bejani. Lantaran jadi korban Antiningsih melaporkan perkara penipuan itu ke Mapolresta Sidoarjo. Total kerugian korban sebesar Rp 104 juta rupiah. Sebelum sudah ada korban dari PT. WJL yang sudah melapor ke Mapolresta Sidoarjo.

“Warga Sukodono ini, adalah korban kedua pengembang perumahan PT. WJL yang sudah melapor ke Mapolresta,” katanya, Rabu (23/9/20).

Mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo itu menceritakan awal mula terjadinya penipuan yang menimpa Antiningsih itu. Sebelumnya Korban berkeinginan membeli rumah baru. Dan mencari penjualan rumah lewat Instagram. Saat itu ada akun Rio Vila yang menjual perumahan Vila Jati di Desa Suruh Kec.Sukodono Kab. Sidoarjo.

“Korban tertarik setelah melihat penawaran penjualan perumahan villa jati, di akun Instagram Rio Vila,” terangnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini