[ad_1]
Bondowoso, Memo
Draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 yang sebelumnya telah diajukan ke DPRD terdapat kesalahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur mengakui bahwa, Oleh sebab itu, Pemkab bakal segera melakukan revisi.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, Senin (17/8/2020), secara aturan APBD 2021 harus sesuai dengan Permendagri 90, maka perlu dilakukan revisi dan disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
” Draft yang pertama diajukan ke DPR itu tidak selaras dengan Permendagri 90 Tahun 2019,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab melakukan konsultasi persoalan KUA-PPAS kepada Ketua DPRD Bondowoso. Sebab, memang KUA-PPAS yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif ke DPRD dinilai salah, karena masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama dan dipastikan jika proses penetapan APBD 2021 tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.