Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Dinas PUPR Pastikan Bangunan Gedung Harus Punya IMB Bangunan

×

Dinas PUPR Pastikan Bangunan Gedung Harus Punya IMB Bangunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo

Dinas PUPR Kabupaten Jombang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki izin bangunan berupa IMB Bangunan. Harapan Pwemerintah tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mnenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Izin Mendirikan bangunan Gedung.

Masyarakat Jombang diharapkan untuk turut andil dalam menciptakan keteraturan dalam hal pembangunan bangunan baik dalam hal pembangunan rumah tinggal, bangunan pertokoan, industri maupun lainnya dengan melengkapi IMB bangunan. Dengan adanya IMB bangunan tersebut, maka peruntukan bangunan sudah sesuai dengan ketentuan.

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat sebagai IMB Bangunan.

Dinas PUPR Kabupaten Jombang terus berupaya untuk menjadi mitra masyarakat, melayani masyarakat untuk percepatan IMB dengan berusaha untuk menjadi lebih baik dan lebih baik dalam melayani terkait dengan bidangnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB bangunan, diharapkan akan terciptanya keteraturan di kabupaten Jombang khususnya pada bangunan gedung dalam hal pemenuhan tata ruang maupun terkait keandalan bangunan. ( Frd )

The post Dinas PUPR Pastikan Bangunan Gedung Harus Punya IMB Bangunan appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.