[ad_1]
Kediri, Memo
Pemuda yang beralamatkan jalan Setono Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri, ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Kediri. Pemuda berusia 25 tahun tersebut, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil dobel L.
Diketahui, pemuda tersebut bernama Yudha Budianto, ditangkap dirumahnya, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri menjelaskan, saat kejadian petugas mendapatkan informasi adanya peredaran pil dobel L di sekitar Jalan Setono. Kemudian, dilakukan penyidikan, dan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
The post Pemuda jalan Setono Kelurahan Ngadirejo ditangkap Polisi appeared first on Memo Kediri |.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu












