Example floating
Example floating
Daerah

Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

A. Daroini
×

Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Terpidana korupsi TKD Bayar Denda Rp 50 Juta Untuk Kurangi Hukuman Subsider Dua Bulan, Keluarga terpidana korupsi TKD menyerahkan uang denda kepada kejaksaan negeri Situbondo.

Saruji, terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD), membayar uang denda sebesar 50 juta, untuk mengurangi masa hukuman subsider selama dua bulan penjara.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Mantan Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, di vonis majelis hakim tiga tahun penjara. Saruji divonis melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 100 juta rupiah.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang denda 50 juta. Sebab jika tidak membayar maka terpidana harus menggantinya dengan hukuman subsider selama dua bulan penjara.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

The post Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta appeared first on Memo Surabaya.