[ad_1]
Situbondo, Memo
Imam Ghozali (40) warga desa Wringin Anom, Kecamatan Panrukan, Situbondo, diduga Melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, milik Farid Warga Tegal Sari Surabaya dilaporkan ke Polres Situbondo, Sabtu (6/7/2019).
Kepada korban, Imam Ghozali mengaku sebagai seorang Ustdz bisa menggandakan uang. Penipuan yang berhasil di lakoninya jumlahnya Rp 600 juta.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, aksi penipuan yang dialami korban Farid Wicaksono itu, berawal saat korban pada 24 April 2018 lalu mendatangi rumah terlapor di Desa Wringinanon, keduanya Berinteraksi melalui vi WtshApp. Dalam komunikasinya Terlapor menjajikan bisa menggandkan uang 10 kali lipat dalm tempo singkat paling lma satu minggu dengan sarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta.
Tak banyak pertimbangan, Korbanpun sanggup untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan mentransfer uang Rp 600 juta ke terlapor.
The post Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu 600 Juta, Di Laporkan Ke Polisi appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link