Nganjuk ( Memo.co.id) Kantor UPT Dispenda Propinsi Jatim Samsat Nganjuk, menertibkan pemakaian kios/kios di kompeks samsat. Sebagian pedagang masih bertahan dan menempati kios kios tersebut. Sebagian lagi, harus meninggalkan kios dengan alasan tertentu, terkait retribusi kios.
Salah satu warga Nganjuk yang menempati dan harus hengkang dari kios Samsat Nganjuk adalah Cak Pul. Merasa didlolimi staf di Samsat Nganjuk, Cak Pul mengadu ke LKHP Nganjuk. “Ya kami dari LKHP menerima aduan tersebut,akan tetapi segala sesuatunya akan saya investigasi dulu,apakah benar ada perbuatan yang salah, sesuai dengan aduannya,” kata Ketua LKHP DR Wahyu Prio Jatmiko pada Memo.
Kepada wartawan, Cak Pul mengatakan, pihaknya sudah membayar sewa kios tersebut dalam satu bulan. NIlai sewa per bulan adalah Rp.550 ribu . Tapi, setelah ditempati dua minggu ada kebijakan lain, yaitu untuk mengosongkan kios. Sementara itu, beberapa pedagang lainnya, masih menempati dan berdagang di kios dalam kompleks Samsast Nganjuk. (dhany)