[ad_1]
Jombang, Memo
Polsek Mojoagung, Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba pil jenis Dobel L diwilayah Hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat diarea Timbangan Desa Dukuhdimoro, Kec. Mojoagung Kab. Jombang dijadikan transaksi pil haram.
Begitu mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan pelaku Sri Krisna Adi Saputro (22) alias Kris, warga Dusun Segaran, Desa Dlanggu RT 04 RW 04, Kec. Dlanggu, Kab Mojokerto.
Dari keterangan Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin, pelaku diamankan petugas pada hari Selasa (14/5/2019) sekira jam 22.45 WIB. “Pelaku mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku saat di area Timbangan Desa Dukuhdimoro, kec. Mojoagung. Sebelumnya telah mengamankan saksi Lusiwati yang membawa pil dobel L dan menurut pengakuan saksi pil dobel L tersebut di beli dari terlapor atas nama Sri Krisna Adi Saputro.
Anggota unit Reskrim setelah saksi Lusiati diamankan dan dilakukan penggeledahan saksi kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 1 bungkus plastik yang berisi 9 butir pil dobel yang di simpan di saku jaket depan sebelah kanan.
Kemudian saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut di dapat dengan cara diberi oleh Sri Krisna Adi Saputro, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 22.45 wib di area Timbangan, Desa Dukuhdimoro, Kec. Mojoagung Kab. Jombang.