[ad_1]
Jombang, Memo
Empat tersangka pengedar sabu yang merupakan satu jaringan diringkus Satresnarkoba Polres Jombang. Dari keempat tersangka satu diantaranya merupakan bandar besar yang merupakan Target Operasi (TO) selama ini dari Tim Unit 1 Satresnarkoba.
Keempat tersangka yakni, Iwan Pranova (27) alias Londo, seorang tukan parkir warga desa Sambong Dukuh, Kec/ Kab Jombang, Dwi Adtya (26) alias Adi yang berprofesi sebagai jagal sapi warga Candimulyo, Kec Jombang, Budi Santoso (30) penjual Bakpao, warga Dusun Kepuh Kembeng, Kec Peterongan, Jombang, dan tersangka Andhika Surya Perdana (23) seorang juru parkir Desa Candimulyo, Jombang.
Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat, di lokasi sering dijadikan transaksi barang haram. Begitu ada informsi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil petugas berhasil menangkap pelaku Iwan Pranova di kamar kosnya Desa Candi, Kec Jombang, Selasa (7/5) kemarin pukul 20.30 WIB.
“Iwan Pranovo merupakan bandarnya, yang kita amankan terlebih dahulu di kamar kosnya, “jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (9/5/2019).
Masih jelasnya, tersangka yang merupakan bandar Narkotika jenis Sabu, barang bukti yang disita petugas satu buah kotak warna hitam yang berisi,1 buah bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya ada 1 plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,03 gram, satu buah bungkus bekas rokok LA Lights didalamnya ada 2 lintingan plastik klip berisi Sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram dan 0,60 gram, total berat sabu keseluruhan 6,23 gram
“Kemudian 2 potongan sedotan plastik sabagai scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 pack plastik klip baru, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, “ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan, tersangka mengedarkan barang haram ke temannya Adi, Budi Santoso, dan Andhika Surya. Petugas langsung bergegas dan tak mau kehilangan buruannya. Dan berhasil menangkap ketiga pelaku lain hampir bersamaan ditempat terpisah.
“Untuk Adi barang bukti yang berhasil disita petugas satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor 1,07 gram, 6 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 potongan sedotan plastik sabagai scrop,1 buah timbangan elektrik warna silver dan HP merk huawei warna gold berikut simcardnya, “ungkap AKP Moch Mukid.
Selanjutnya tersangka, Budi Santoso yang ditangkap di depan kos Ds. Candi, Kec. Jombang, Kab Jombang dengan barang bukti 1 buah bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi yang berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,32 gram, 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, satu buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab sabu, 1 buah gunting warna hitam, HP merk samsung warna merah berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Dan tersangka terakhir, yakni Andhika Surya yang ditangkap di depan kos Desa Candi, Kec. Jombang, Kab Jombang, sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti sebagai berikut, satu buah kotak plastik berisi 3 linting plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,46 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,88 gram, 3 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 rol isolasi kecil warna hitam, korek api warna biru sebagai kompor, gunting warna hitam, pack plastik klip baru, HP merk samsung warna putih berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta.
“Keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ucap Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat dengan pasal yang diterapkan, yakni Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ZA)
The post Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sekaligus Bandarnya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link