[ad_1]
Situbondo ,MEMO
Kerapnya aktivitas bongkar muat barang di Situbondo melanggar aturan masih dilakukan di badan jalan. Aktivitas ini melanggar ketentuan undang-undang potensi menimbulkan zona tidak aman yang selama ini dikeluhkan oleh pengguna jalan.
Ironisnya, selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait di Situbondo untuk penegkan pelanggran bongkar muat yang tertuang dipasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Selain bongkar muat ukan hanya termasuk sarana parkir di jalan msih ditempatkan di sembarng tempat, Seperti di depan toko jalan Irian Jaya yang potensi zona rawan tkaren tepat berada di tikungan jalan dan tidak jarang terjadi kecelakaan
” parkir gak teratur lagi , fi tikungan itu kan bahaya ,para pengendar motor maupun mobil tidak jarang kecelakaan di siti karena pas paskirannya di tikungan ,”saya sendiri hampir kecelakaan. tandas Samsul seorang pengendara , Kamis, (9/5/2019).
Eksistensi bongkar muat masih banyak dilakukan di jalan-jalan depan pertokoan. Seperti di Jalan PB Soedirman, Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, dan sebagainya. Truk besar bermuatan barang dengan seenaknya menurunkan barang pertokoan di jalanan dan itu sering menganggu jalan karena menyebabkan persempit badan jalan.
Demikian jugq dengan sarana parkir yanga berada di tiyik tidak aman seperti tikungan jalan simpang itu sangat membhayakan, Masyarakat Situbondo berharapa kepad dinas terkait untuk melakukan tindakan tu memindahkan parkiran yag berda di tikungan.
” parkiran di sembarang tempat tempat parkir di tikungan jalan itu sngat membahayakan loh , oleh karena itu kepada dinas terkait harus menyikapi ini, selam gak da tinfakn dari dinas terkait , dinasnya tidur pulas mas, ” tegas Imron seorang pengendara yanga lain.
Sesuai UU lalu lintas itu jelas dilarang dan melanggar. Itu masih terjadi karena di Kabupaten Situbondo ini belum ada fasilitas terminal bongkar muat. Tapi bagaimana pun itu jelas melanggar dan bisa ditilang, hal ini dikatakan Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo.
Nanang mengaku , Selama ini pihaknya sudah sering melakukan teguran namun mereka selalu berdalih karena tidak adanya sarana terminal bongkar muat. Namun demi ketertiba dan kenyamanan laku lintas aktivitas bongkar muat tetapakan di lajuakn oenibdkan saknsi tilang, seba apapun alasannya itu itu pelanggaran.
“Ini sudah menjadi atensi kami depan akan kami tertibkan. Karena sudah jelas melanggar okeh karena itu kami akan sanksi dengan penilangan,” tegas Nanang Priyambodo. (Edo)
The post Aktivitas Bongkar Muat Di Bahu Jalan Situbondo, Belum Ada Tindakan Tegas appeared first on Memo Surabaya.