Madiun, Memo.co.id. Sekretariat dewan tidak berhenti sampai pada fungsi dukungan teknis administrasi saja, namun terpersonalisasi di dalam posisi Sekretaris DPRD itu sendiri.
M.Hadi Sutikno
Sekretaris DPRD Kab Madiun menjelaskan kepada memo.co.id di ruang kerjanya usai paripurna selasa(1/03/16)
“Berdasarkan amanat undang-undang, penyelenggaraan tugas administrasi kesekretariatan dilaksanakan Sekretaris DPRD. Tugas itu, tidak hanya dipahami melalui pendekatan formalistis-birokratis.
Namun, dalam menjalankan tugas , pokok dan fungsi DPRD, sekretariat dewan perlu didukung anggaran yang memadai.
Oleh karena itu, fleksibilitas seorang Sekretaris DPRD dalam menjalin komunikasi, koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penyusunan anggaran operasional DPRD, memiliki posisi strategis.
Hal itu sejalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.”
Lebih lanjut Hadi Sutikno menjelaskan, klausul tersebut menegaskan bahwa dalam pengganggaran keuangan daerah, baik sejak proses perencanaan sampai penyusunan anggaran, Sekretariat DPRD dalam hal ini direpresentasikan oleh Sekretaris DPRD harus mampu mengharmonisasikan kebutuhan anggaran DPRD dengan garis kebijakan politik anggaran yang dianut oleh Bupati Pelaksanaan koordinasi maupun harmonisasi antara pimpinan DPRD dengan kepala daerah dalam hal ini bupati Madiun dapat menjadi momentum pembentukan relasi yang harmonis dalam kerangka kemitraan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana Sekretaris DPRD dapat menjadi leading sector bagi pemanfaatan momentum itu.
Kesimpulannya, bahwa potensi dan peran sekwan sangatlah besar agar pembangunan daerah berjalan baik.
Salah satunya adalah mendorong program kegiatan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, kata Gus Tikno biasa memo.co.id menyapa
Sesuai dengan tugas pokoknya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, yakni administrasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
’’Salah satu tugas kami menyelenggarakan administrasi ke sekretariatan dewan,” sebut Hadi Sutikno
Dikatakannya sesuai dengan tugasnya, sekretaris DPRD Kabupaten Madiun menyelenggarakan fungsi diantaranya seperti perumusan kebijakan teknis dibidang kesekretariatan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan umum di bidang kesekretariatan.
’’Setwan juga memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas setwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD,” urai Tikno
Dia mengaku, banyak yang belum memahami keberadaan sekretariat DPRD (setwan) dalam kesehariannya.
Padahal, lanjutnya, Setwan memiliki tugas yang sangat berat dalam memberikan pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha, rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan protokol.
Menurutnya, pemerintahan daerah yang terdiri dari Eksekutif dan Legislatif dalam struktur pemerintahan, selalu bersama dalam kemitraan dan sebagaimana amanah Undang-undang.
Kedua lembaga tersebut, menurut Tikno bertugas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terencana dan sistematis dengan program-program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam sistem demokrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, maka fungsi penyelenggaraan pemerintahan diawali dan rakyat yang representasinya adalah DPRD. ’’Diantara Iegislatif dan eksekutif harus saling sinergi. Ini dêmi kelangsungan pemerintahan,” paparnya.
Karena sangat pentingnya peran sekwan dalam penyelenggaraan pemerintah, maka kinerjanya harus optimal. ’’Sebagai penghubung maka setwan harus lebih optimal demi tujuan penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Hadi Sutikno mengaku, akan melakukan penguatan kinerja kelembagaan demi optimalisasi peran Sekwan DPRD Kabupaten Madiun dalam menjembatani hubungan eksekutif dan legislatif guna terwujudnya pelayanan pemerintahan yang baik menuju Kabupaten Madiun good goverment(Setyawan Dhanny)