Mojokerto (Memo.co.id) DPRD Kabupaten Mojokerto menyorot Pemkab Mojokerto sebab masih lemahnya dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern. Realita yang ada masih banyak toko modern yang berdiri dekat pasar tradisional.
Edy Ikhwanto, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan Komisi C ke sejumlah pasar tradisional masih banyak ditemukan toko modern berdiri dekat pasar tradisional. Seperti di Pasar Brangkal, Bangsal , Mojosari, juga dibeberapa wilayah lainnya seperti dikecamatan Puri dan Dlanggu banyak ditemukan bangunan toko modern yang melanggar zona ketentuan Perda, bahkan ada yang tidak mengkantongi ijin, seperti yang pernah di temukan pada Swalayan Indomart yang berada di Desa Mlaten Kecamatan Puri, sudah satu tahun operasional namun ijin tidak dimiliki.
“Dijelaskan, sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 5 tahun 2012, lokasi pendirian toko modern jaraknya tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Jaraknya harus lebih dari 1 kilometer, kurang dari itu izin pendirian tidak boleh dikeluarkan oleh BPTPM,” ungkapnya.