Memo.co.id (MADIUN) Perangkat Desa Tulung Kecamatan Saradan Madiun, nekat mengambil alih fugsi negara dan pemerintah daerah, dalam regulasi galian C di daerahnya. Meski belum mendapatkan izin dari instansi yang berwenang kegiatan penambangan tanah urug di desa Tulung kecamatan Saradan kabupaten Madiun tetap nekad beroperasi.
Potensi pendapatan ratusan juta dari galian C tersebut, dikelola sendiri bersama dengan perangkat desa lainnya. Dalih yang disampaikan ke masyarakat adalah dana konpensasi yang diberikan pengusaha galian C ke desa setempat. “ Tidak perlu ada retribusi ke negara. Pajak galian C juga tidak diperlukan karena untuk kepentingan desa. Kalau proses izin resmi memakan biaya banyak justru akan merugikan pengusaha galian C,” kata sumber Memo , yang enggan disebutkan namanya, di desa tersebut.
Sementara itu, Kades Desa Tulung Sukarno , kepada Memo mengatakan, kegiatan penambangan galian C , sifatnya hanya untuk biaya OP dan sementara saja. Karno juga menjelaskan kalau sudah ada kesepakatan dengan pengusaha galian C tersebut ada masukan 500 juta dalam kegiatan penambangan galian C.
Kasun Tulungrejo Sutono juga berkomentar yang sama “Memang ada konpensasi dari pengusaha dana 500 juta untuk PAD desa Tulung yang akan di cairkan dalam beberapa termin. Namun, pihaknya tidak menjawab perihal icin galian C yang harus didapatkan oleh pengusaha galian C.
> Salah seorang masyarakat desa Tulung Bambang Sugeng menyayangkan langkah yang diambil oknum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat tulung. “Kok bisa bisanya lahan punya orang Tulung tapi kok katanya dalam pengurusan izin yang punya orang jauh. Bahkan kita ndak tau dimana rumahnya, anehnya lagi izin belum ada tapi lokasinya sudah di jual belikan,ada panitianya lagi.” kata Bambang Sugeng.
Bambang Sugeng dan beberapa tokoh tulung yang peduli terhadap lingkungan meminta kepada instansi terkait untuk tidak menerbitkan izin galian c tersebut.”Ini tidak akan kami biarkan, lahan punya masyarakat tulung kok seenaknya aja mereka kuasai ,kami tidak setuju ada galian C di desa kami, dan sebaiknya pihak SDA provinsi tidak mengeluarkan izin dilokasi desa Tulung ” kata Bambang sugeng dengan nada tinggi .(dhanny/wid)