Example floating
Example floating
Berita Kediri

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

×

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Surabaya, memo.co.id

Mas Dhito Lanjutkan

Terdakwa kasus korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri, telah di vonis Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga para terdakwa divonis hukuman berbeda dan jauh Iebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu). 

Dalam sidang yang diketuai hakim l Wayan Sosiawan, memvonis Kepala Dinas PU, Kota Kediri Kasenan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga  Banjir Meluas di Kota Kediri, Mahasiswa Salahkan Program Prodamas

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.