[ad_1]
Surabaya, memo.co.id
Terdakwa kasus korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri, telah di vonis Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga para terdakwa divonis hukuman berbeda dan jauh Iebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).
Dalam sidang yang diketuai hakim l Wayan Sosiawan, memvonis Kepala Dinas PU, Kota Kediri Kasenan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.