Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

A. Daroini
×

Dua Koruptor di Pemkot Kediri Divonis 5 Tahun dan Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Surabaya, memo.co.id

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Terdakwa kasus korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri, telah di vonis Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga para terdakwa divonis hukuman berbeda dan jauh Iebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu). 

Dalam sidang yang diketuai hakim l Wayan Sosiawan, memvonis Kepala Dinas PU, Kota Kediri Kasenan, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha