Lampung, Memo.co.id
Pegawai Negeri di lingikungan Pemprov Lampung bernama Sarifuddin (44), ditangkap Reskoba Polresta Bandarlampung, di rumahnya, di Jalan Padjajaran, Gang Tangkil, Kelurahan Jagabaya I, Bandarlampung. Dari tangan Sarifudin (44) polisi menyita sembilan paket sabu berisi 2 pack plastik klip dan 1 HP.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto , penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar. Indra menduga tersangka adalah seorang bandar sabu karena barang bukti yang ditemukan ada sembilan paket sabu.