Jakarta, Memo.co.id
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan dua kepala dinas, masing masing Kepala Dikpora Ibnu Hajar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hariyanto, dan dua pejabat di lingkungan Pemkab lainnya, menyandang status tersangka, dalam dugaan kasus korupsi suap dan jual beli jabatan .
“Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrutmen, pengangkatan, alih status kepegawaian,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama terjadi di Kabupaten Nganjuk. Taufiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. ” KPK menetapkan 5 tersangka. Sebagai penerima yaitu Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk 2013-2018; Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk; dan Suwandi, Kepala SMPN 3 Nganjuk,” lanjut Basaria.
“Sementara 2 tersangka pemberi adalah EW Bis, Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk; dan Hariyanto, Kadis Lingkungan Hidup” lanjutnya. Dua pejabat ini menjadi kepanjangan tangan skeligus memberikan uang suap kepada tiga pejabat yang menerima suap dari aparat pegawai sipil di Pemkab Nganjuk.