OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel), Alexander SP, MSi mengajak semua pihak agar bersama-sama dapat mensosialisasikan perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang penertiban umum.
Alexander menjelaskan dalam perda tersebut pasal 38 huruf (a) dan (b), menyebutkan diantaranya setiap orang tidak boleh menyebarkan selebaran, bendera, atau baliho di tempat fasilitas umum.
“Imbauan ini telah kami sampaikan kepada pihak terkait, sehubungan dengan akan digelarnya pesta demokrasi Pilkada OKI yang akan digelar pada Juni 2018 mendatang,”ujar Alexander, saat ditemui, kemarin.