Memo.co.id – ( NGANJUK ) Mungkin inilah akibat kelakuan apapun jika dinilai keterlaluan. Adalah, Siswanto, Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ini kebakaran jenggot karena ulahnya sendiri. Betapa tidak, gagal mempengaruhi warga untuk melepas tanah hak nya dimiliki orang lain, buntutnya ngamuk. Panggil Suwadi ke balai desa untuk di klarifikasi.
Dari kejadian itu, tidak hanya Siswanto saja yang kebakaran jenggot. Diprediksikan, Pugerini, Sekretaris Desa Ngadirejo, menyusul bakal adem panas badannya. Sebab, semua ide rencana perampasan tanah tersebut secara teknis, Sekdes lah yang mengatur.
Foto : Suwadi, SH, tokoh masyarakat. ( teguh BP)
Setelah rencana perampasan tanah milik mbah Sarmin, 80 tahun, warga Dusun Njaruman desa setempat yang nyata-nyata masih memegang sertifikat atasnamanya sendiri gagal, hari ini Senin ( 4/1 ) ini, Siswanto undang dan panggil Suwadi, SH, keponakan mbah Sarmin sekaligus tokoh desa yang berkomentar di koran beberapa waktu lalu, terkait rencana perampasan tanah 40 ru milik mbah Sarmin oleh Kiai Kusnadi dan Haji Achmad Soiban, keduanya warga Desa Banjaranyar.
Panggilan dan undangan itu, menurut Suwadi, SH, tidak penting. Karena tidak tepat sasaran. “ Ada apa Siswanto mengundang saya terkait percobaan perampasan tanah milik mbah Sarmin itu. Apa motivasinya ?, “ katanya Senin pagi.
Kalau ingin klarifikasi terkait berita pada koran, Siswanto salah jika mengundang saya. “ Yang benar Siswanto itu mengundang Pemimpin Redaksi atau paling tidak memanggil wartawan atau kepala biro yang ada di Nganjuk. Bukan orang yang berkomentar. Saya malah curiga ada apa dengan semua ini, “ tuturnya.
Demi keadilan, lanjut Suwadi, pihaknya memang ada rencana untuk membawa Kiai Kusnadi dan haji Achmad Soiban itu akan dilaporkan ke Polres Nganjuk. “ Karena ke duanya telah membuat resah warga Njaruman. Polanya merangkul aparat desa, termasuk Kades dan Sekdes untuk mempengaruhi niat jahatnya. Modus ini, secara kasat mata jelas adanya satu konspirasi yang berujung tindak pidana, “ ujar Suwadi tegas.
Jika Kades dan Sekdes selalu percaya omongan lamis dari berbagai pihak yang tanpa adanya data pendukung sah secara hukum, ini akan membawa dampak buruk terhadap kepercayaan dari warganya. Namun, beberapa pihak di desa setempat menilai bahwa semua kejadian bersumber dari Mugerini, Sekdes. Sebab, ujar warga, secara teknis administrasi desa yang mengatur adalah sekdes. ( teguh bp )