Memo.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut surat keputusan tentang kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol kubu Agung Laksono sebagaimana amanat putusan Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sesuai dengan putusan MA pula, tak ada perintah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali kubu Aburizal Bakrie.
“Sesuai dengan keputusan MA, saya diminta membatalkan SK Menkumham untuk kepengurusan DPP Golkar AL,” katanya melalui pesan pendek, Jumat, 1 Januari 2016. Setelah pencabutan SK ini, dia meminta Golkar lebih dulu menyelesaikan konflik internal.
“Seterusnya saya minta penyelesaian selanjutnya sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Golkar kalau masih ada perbedaan pendapat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Jika sudah ada keputusan yang sesuai dengan mekanisme AD/ART partai atau keputusan hukum lain, Yasonna memastikan bakal mengeluarkan SK lagi.
Menguatkan pernyataan Yasonna, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan keputusan itu didasari telaah tim menteri. “Kami secara bersamaan mempelajari putusan MA dan tidak ada perintah mengesahkan hasil Munas Bali,” tuturnya.
Dia mengatakan, setelah mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol, Kementerian langsung mengirim surat ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Isi surat itu, kata dia, meminta Golkar menyelesaikan perselisihan mereka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. “Kalau perselisihan sudah selesai, Pak Menteri pasti segera mengeluarkan sikap,” ujarnya.