Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Perang dengan Bandar Narkoba Dikibarkan – Polres Mojokerto Kembali Ringkus Dua Pengedar Shabu

×

Perang dengan Bandar Narkoba Dikibarkan – Polres Mojokerto Kembali Ringkus Dua Pengedar Shabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Memo.co.id

Belum lama ini Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, telah melakukan rilis ungkap kasus diantaranya enam pelaku peredaran narkoba dan dua dua orang pelaku curas serta tujuh pelaku penganiayaan berhasil di amankan Polres Mojokerto, beserta barang bukti.

Sejak menjabat sebagai Kapolres di Mojokerto dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan mantan Kapolres Batu ini berhasil mengungkap beberapa kasus yang kebelakangan ini terjadi di wilayah Hukum Polres Mojokerto.

Dengan slogan genderang perang dimulai untuk melawan segala jenis bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten mojokerto dan menjadikan bumi Majapahit aman tentram, masyarakat terayomi.

Selasa (15/8/17) Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos, SIK, MH, kembali merilis ungkap dua kasus yang lebih besar yaitu kasus shabu-shabu.

Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/62/VII/2017/res.Mojokerto tgl.11 agustus 2017 TKP yang berada di jalan masuk Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan Tersangka yang berinisial IH (41) jenis kelamin perempuan, warga jalan Sampurna krembangan utara, Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.

“Tersangka IH (41) didapati membawa 1 paket kemasan plastik klip yang di bungkus kertas tissue warna putih dengan berat 2,04gr,”beber Kapolres.

Sementara itu ungkap kasus kedua lanjut Kapolres, berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Ngoro tgl.12 agustus 2017 tersangka berinisial IL (41) alias iwan tattoo jenis kelamin laki-laki, Warga Desa Lolawang, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

” Tersangaka IL alias Iwan Tatoo kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 3,00gr, 1 buah bong (alat penghisap shabu), dan 2 pipet dan 1 timbangan elektrik merk ION warna hitam,” jelasnya.
perbuatannya.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat(1) Subs pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

“Bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk pengedar dan pemakai sudah kami kibarkan, itu tandanya jajaran kami polres mojokerto tidak akan main main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan ancaman faktual yang merusak generasi penerus bangsa”. Tegas Kapolres Saat di mintai tanggapan oleh para awak media.(mus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.