Kediri, memo.co.id
Terkait pemberitaan yang diduga Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang menjual Tanah Kas Desa (TKD), menurut keterangan dari salah satu anggota BPD desa setempat Supyanto bahwa Kades Hariamin telah menjual TKD ke pihak PG. Ngadirejo menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Yang mana yang disebut tanah Kas Desa, wong dari pihak desa saja gak pernah ada secuil bukti kepemilikan tanah tersebut, “jelas Kades Hariamin saat ditemui dikantornya, Jumat (11/8).
Lebih lanjut Kades Hariamin juga menerangkan bahwa Tanah tersebut memang milik PG. Ngadirejo dan dari pabrik itu kedesa minta tolomg mencarikan tanah buat pelebaran pabrik bio etanol, yang kedua dari pabrik yang sudah ditanami warga lalu diminta kembali oleh PG. “Dengan dikembalikan tanah ke warga yang dulunya tanah bekas untuk mencegah pencuri , saya minta kompensasi agar warga Desa Jambean 30 persennya untuk ikut kerja di PG. Ngadirejo dan itu bukan tanah kas desa, saya sudah jadi perangkat 29 thn dan tanah itu milik PG.Ngadirejo resmi, “ungkap Hariamin.